Deskripsi Program Studi
Departemen Kriminologi FISIP-UI memiliki visi untuk mewujudkan Departemen Kriminologi sebagai penyelenggara pendidikan, pengajaran dan pengabdian masyarakat dalam bidang kriminologi yang berbasis riset untuk menjawab permasalahan kejahatan berskala nasional dan internasional. Salah satu tujuan dari program pendidikan sarjana Departemen Kriminologi adalah menghasilkan lulusan yang menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi kriminologi, sehingga mampu merumuskan alternatif kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan sebagai masalah sosial.
Program studi ini di buka pada kelas sarjana reguler, dimana jalur masuk untuk kelas sarjana regular adalah melalui SNMPTN, SBMPTN, dan SIMAK-UI.
Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan S1 Reguler dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya. Skema pembayaran tersebut dinamakan BOP-B (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan). BOP-B dibayarkan dengan kisaran Rp 100.000,00-Rp 5.000.000,00. Untuk S1 reguler terhitung 2013 sudah tidak dikenakan uang pangkal, hal ini dikarenakan uang pangkal disubsidi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). UI menggunakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT sebagai sistem pembayaran dimana mahasiswa membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan program studi dan tidak dikenakan lagi biaya per-sks.